Buy template blogger

Kepala Daerah Rangkap Jabatan Sebagai Ketua KONI, APPM NTB Datangi Polda NTB

Foto : Massa Aksi APPM NTB Berorasi di Depan Kantor polda NTB. (bumigoranews.com/ist)
Bumigoranews.com, (Mataram) – Terkait soal adanya beberapa dugaan Kepala Daerah (Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wali Kota, dan Pejabat Publik lainnya) di NTB yang masih rangkap jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten/Kota se-NTB.

Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) NTB mendatangi Polda NTB untuk menyuarakan hal tersebut sebagaimana apa yang menjadi aspirasi masyarakat NTB.

Menurut Zulpaedi selaku koordinator lapangan mengatakan bahwa tentu menjadi salah satu persoalan, coflic of interest yang tak bisa dihindari, apalagi soal penggunaan anggaran yang bersumber dari HIBBAH APBD.

"Seolah menjadi trand, Kepala Daerah atau Pejabat Publik lainnya berlomba-lomba menjadi Ketua KONI di setiap Kabupaten/Kota, entah magis apa yang menjadi daya pemikat, namun hal ini perlu ditelisik lebih dalam, apakah soal adanya Hibbah atau ada hal lain," tanya Zulpaedi di Mataram, Rabu (16/10/19).

Sementara itu, Fadhil selaku  koordinator umum dalam aksi tersebut, ia menyampaikan, HIBBAHNI Kabupaten/Kota, bisa bernilai miliaran Rupiah pertahun untuk melaksanakan pembinaan terhadap semua cabang olahraga.

"Namun pertanyaannya adalah bagaimana Ketua KONI yang juga sebagai Kepala Daerah bisa lepas dari unsur KKN ?, karena dia selaku pemberi, dia selaku penerima, serta dia selaku pengelola," kata Fadhil saat berorasi di depan kantor Polda NTB.

Lebih lanjut, APPM NTB mendorong Aparat penegak hukum untuk masuk mendalami hal tersebut, dengan didasarkan pada:

1. UU RI No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

2. Putusan Mahkamah Konstitusi RI no. 27 tahun 2007

APPM NTB juga meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Khususnya Dirkrimsus Polda NTB, untuk ;

1. Memanggil dan memeriksa semua Kepala Daerah (Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota, atau pejabat publik lainnya) yang merangkap jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten/Kota se-NTB, karena diduga akan berpotensi menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan tertentu.

2. Melakukan audit investigatif terhadap keuangan atau HIBBAH terhadap KONI Kabupaten/Kota se-NTB. Bayangkan saja jika Ketua KONI adalah Kepala Daerah, (Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota, pejabat Publik lainnya). Mereka sebagai pemberi, juga sebegai penerima dan bahkan sebagai pengelola. Sehingga patut diduga berpotensi menyalahgunakan anggaran.

Kendati demikian, usai membacakan tuntutan, APPM NTB menyerahkan selembaran tuntutan kepada Dirreskrimsus Polda NTB Syamsudin Baharuddin.

Menanggapi tuntutan APPM tersebut, Syamsudin Baharuddin Kombes Pol NTB, mengatakan apa yang menjadi tuntutan adek ini, kami terima dengan baik.

"Jika itu benar dan sesuai dengan bukti-bukti data yang rill, maka kami akan tindak lanjuti," pungkas Dirreskrimsus, Syamsudin Baharuddin Kombes Pol NTB. (Red)

Older Posts
Newer Posts
Bumigoranews.com
Bumigoranews.com Kami hadir sebagai pemberi informasi kepada publik dari hal yang terkecil di rangkum dalam berita yang terpecaya akurat dan transparan. Alamat Redaksi Respang Desa Bakan Kecamatan Janapria lombok tengah

Post a Comment

deskripsi gambar

Ads Single Post 4

deskripsi gambar