Arak-arakan Saat Daftar ke KPU, PMII Minta KPU dan Bawaslu Berikan Bapaslon Kepala Daerah Sangsi Tegas
Bumigoranews.com, (Mataram)- Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali-Nusa Tenggara meminta kepada Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu serta Aparat Keamanan untuk memberikan teguran serta sangsi bagi Calon Kepala Daerah dan simpatisan yang melakukan arak-arakan pada saat pendaftaran yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan covid-19.
PMII Bali Nusra menilai bahwa ditetapkannya New Normal Era di tengah pandemi Virus Covid-19 oleh Pemerintah Pusat, tidak menjadikan sebuah alasan untuk tidak mentaati protokol kesehatan."Kita belum tahu pasti kapan berakhir atau punahnya Virus ini," ungkap Aziz Muslim ketua Umum PKC PMII Bali Nusra, Jumat 4 September 2020.
Bahkan, Aziz mengatakan ada oknum bakal Paslon yang melakukan arak-arakan bersama tim pendukung yang ramai berkerumunan, tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan sosial distancing walaupun menggunakan masker.
"Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, alias terbentuknya Claster Covid-19 Pilkada, lalu siapa yang disalahkan," terangnya.
Aziz menjelaskan bahwa, di pasal 49 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal paslon dan bakal paslon perseorangan yang akan mendaftarkan diri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Sesuai dengan Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020, pendaftaran bakal paslon hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon serta bakal pasangan calon perseorangan.
"Tentu atas dasar itu, PMII meminta dengan tegas agar penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu agar memberikan sangsi tegas terhadap Parpol dan Bapaslon Kepala Daerah yang melanggar ketentuan yang telah di tetapkan," imbuhnya.
Terlebih, menurut Aziz dengan peraturan daerah provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020. Terdapat sanksi berupa denda hingga paling banyak Rp500 ribu bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Dimana keseriusan eksekutif dan legislatif dalam hal penerapan Perda ini," pungkasnya.
Post a Comment