Buy template blogger

Puluhan Masa Aksi Demo Pertanyakan Dugaan Premanisme dan Pembebasan Terdakwa Korupsi Benih Jagung

Puluhan Pemuda Yang Menamakannya Dirinya Aliansi Mahasiswa dan Aktivis NTB Menggelar Aksi di Depan Kantor Kejati NTB. (Bumigoranews.com/ist) 

Mataram,- Puluhan Massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Aktivis NTB menggedor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi NTB, kedatangannya terkait persoalan dikeluarkannya hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram NTB yang membebaskan Direktur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) alias AP yang berdasarkan putusan banding majelis hakim mengeluarkan terdakwa AP dari tahanan.

Dari hasil putusan tersebut telah memicu banyak kritikan yang dilayangkan kepada majelis hakim yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr tertanggal 10 Januari 2022.

Selain itu, dari gabungan mahasiswa dan aktivis NTB melontarkan kekecewaannya terhadap kejati NTB terkait adanya dugaan premanisme di kantor Kejati NTB beberapa hari yang lalu.

Salah satu koordinator aksi Kusnadi Unying dalam orasinya menyampaikan bahwa sudah menjadi kesalahan besar dan dugaan pelanggaran hak azasi manusia terhadap Kejati NTB yang seharusnya mengayomi bukan malah pelihara preman.

Tidak hanya Kejati NTB, dari gabungan mahasiswa dan aktivis NTB juga mendatangi kantor Pengadilan Tinggi NTB untuk menyampaikan beberapa poin tuntutan terkait dengan pembebasan salah satu terdakwa korupsi bibit benih jagung pada tahun 2017 yang lalu, dengan total kerugian negara 27 Miliar dan miris sekarang terdakwa sudah di bebaskan.

"Dimana letak rasa keadilan kalian kalau seperti ini, bagi kami tidak ada ruang di NTB bagi kaum premanisme dan kaum koruptor" Tegasnya Unying koordinator aksi saat menggelar aksi didepan kantor Pengadilan Tinggi NTB. Rabu, 6/4/22.

Adapun isi tuntutan dari aliansi mahasiswa dan aktivis NTB diantaranya meminta kinerja kepala Kejati NTB untuk di evaluasi terkait dengan kasus premanisme dan meminta kepala Kejati NTB untuk di pecat dari jabatannya.

"Kepala Kejati NTB tidak bisa menyelesaikan kasus-kasus yang ada di NTB, wabil khusus kasus bibit jagung tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah 27 Miliar yang ditangani oleh dinas pertanian dan perkebunan NTB,"katanya.

Selain itu juga meminta supaya kinerja Majlis Hakim pengadilan tinggi NTB untuk mengevaluasi kinerjanya atas putusan yang di keluarkan nya.

Putusan yang dikeluarkan pengadilan tinggi NTB yang membebaskan terdakwa saudara AP selaku direktur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) dari hukuman penjara.

"Kami aliansi mahasiswa dan aktivis NTB mengindikasikan adanya jual beli hukum di kantor Kejati NTB maupun kantor pengadilan tinggi NTB. Ini tidak boleh terjadi apalagi di pihak para penegak hukum karena itu sudah mencederai keadilan hukum,"Sebut Ruslan masa aksi.

Tak hanya itu Aliansi mahasiswa dan aktivis NTB mendugamajlis hakim pengadilan tinggi NTB masuk angin karena tidak rasional dengan adanya kondisi satu orang bebas.

Aksi unjuk rasa tersebut di akhiri dengan melemparkan butiran telur di depan kantor Pengadilan Tinggi NTB, sebagai bentuk kekecewaan para aktivis terhadap penegak hukum.

Older Posts
Newer Posts
Bumigoranews.com
Bumigoranews.com Kami hadir sebagai pemberi informasi kepada publik dari hal yang terkecil di rangkum dalam berita yang terpecaya akurat dan transparan. Alamat Redaksi Respang Desa Bakan Kecamatan Janapria lombok tengah

Post a Comment

deskripsi gambar

Ads Single Post 4

deskripsi gambar