Buy template blogger

Polisi Tangkap Penyuplai Bahan Bakar Untuk Tambang

Barang Bukti Bahan Bakar Minyak Yang Di Amankan Polisi. (foto/ist)
Bumigoranews.com,- Polres Lombok Tengah membengkuk pengendara roda empat yang kedapatan mengangkut bahan bakar minyak ( BBM) jenis solar yang di jual ke lokasi tambang tanah uruq sebagai bahan bakar alat berat excavator, Sabtu (27/07).

Adapun pelaku inisial AF alias AN 23 tahun warga Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang.  Dia tertangkap sesuai laporan polisi nomor : LP/A/ 392/2019/VII/NTB/Res. Loteng tanggal 27 Juli 2019.

Keterangan Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Rafles P Girsang, SH, SIK membenarkan bahwa pada hari Sabtu (27/07) sekitar jam 07.00 Wita pagi, unit Tipiter melakukan penangkapan terhadap warga yang melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah.

Hal ini berdasarkan, Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.   “ Untuk pelaku sekarang sudah diamankan di Polres Loteng untuk menjalani pemeriksaan,”  jelasnya, kemarin.

Ia menegaskan, penangkapan itu berdasarkan bahwa informasi dari masyarakat karena pelaku sering memasok Bahan Bakar Minyak jenis solar yang di beli dari SPBU, berdasarkan informasi tersebut selanjutnyam unit Tipiter melakukan penyelidikan, sehingga bertempat di jalan lokasi galian tambang tanah uruq, Dusun Rarung, Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dari dalam mobil toyota carry, warna biru, DR 1330 AG milik pelaku ditemukan  bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 16 jerigen ukuran 35 liter.

“Kami sering mendapatkan informasi ini makanya kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Ternyata memang benar,” ucapnya.

Namun, dari keterangan pelaku, bahwa BBM tersebut di beli dari SPBU dengan harga Rp. 5.150,-  perliter  yang akan di jual ke lokasi tambang tanah uruq sebagai bahan bakar alat berat excavator dengan harga perliter Rp. 6.500. 

“Pelaku telah mengakui bahwa memang betul BBM solar diperuntukkan untuk tambang,” ucapnya.

Ditambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, terutama adanya dugaan keterlibatan orang lain yang membantu pelaku dalam melancarkan aksinya selama ini.  Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Kami harapkan ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya. Bahwa memang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah itu melanggar aturan,”  ucapnya.
Older Posts
Newer Posts
Bumigoranews.com
Bumigoranews.com Kami hadir sebagai pemberi informasi kepada publik dari hal yang terkecil di rangkum dalam berita yang terpecaya akurat dan transparan. Alamat Redaksi Respang Desa Bakan Kecamatan Janapria lombok tengah

Post a Comment

deskripsi gambar

Ads Single Post 4

deskripsi gambar