Buy template blogger

Pengangkatan Perangkat Desa Harus Sesuai Mekanisme

Kabid Pemerintahan Desa DPMD kab. Lotim, Lukman Nul Hakim. (Foto/faiz)
Bumigoranews.com,- Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa mengatakan pengangkatan perangkat desa harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada, Selasa (20/8).

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. 

Kapala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, Lukman Nul Hakim mengatakan ketika desa melakukan pengangkatan perangkat desa harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan. 

"Pengangkatan perangkat desa, kadus dan lainnya dilakukan melalui proses penjaringan atau seleksi". Ungkapnya

"Setelah melakukan penjaringan atau seleksi kata Lukman pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus mendapatkan rekomendasi dari Camat setempat".

Lanjutnya, ketika ada desa yang melakukan pengangkatan atau penyaringan perangkat desa, kita dari DPMD hanya bisa memediasi supaya perangkat desa yang diangkat sesuai dengan regulasi yang ada. Supaya jangan ada yang terbentur juga, kalau ada yang seperti itu, itu bisa diselesaikan lewat jalur hukum. karena yang menentukan finalisasi syarat dan pengangkatan perangkat desa itu dari pemerintah desa itu sendiri.
Older Posts
Newer Posts
Bumigoranews.com
Bumigoranews.com Kami hadir sebagai pemberi informasi kepada publik dari hal yang terkecil di rangkum dalam berita yang terpecaya akurat dan transparan. Alamat Redaksi Respang Desa Bakan Kecamatan Janapria lombok tengah

Post a Comment

deskripsi gambar

Ads Single Post 4

deskripsi gambar