Lombok Tengah
Sosial Politik
Danrem Ingatkan Fasilitator dan Aplikator Tidak Main-Main dan Mengambil Keuntungan
Foto: Danrem 162/Wb Ahmad Rizal Ramdhani Saat Mengunjungi BPBD Lombok Tengah.(Bumigoranews.com/ist) |
Bumigoranews.com, (Praya) - Proses pencairan bantuan dana stimulan dari Pemerintah pusat untuk warga terdampak gempa terus dilakukan hingga batas waktu tanggal 31 Maret 2020. Kaitan dengan itu, Komandan Korem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., didampingi Kasdim 1620/Loteng Mayor Inf Dian Aksmiyandita melaksanakan kunjungan ke Kantor BPBD Lombok Tengah sekaligus meninjau dan memantau proses pendebetan dan pencairan dana stimulan yang diberikan oleh Bank Mandiri, Selasa (28/1).
Pada kesempatan tersebut, Danrem 162/WB dalam wawancaranya dengan wartawan setempat menjelaskan bantuan dana stimulan dari Pemerintah harus sudah terserap oleh masyarakat terdampak gempa dalam bentuk rekening Pokmas sampai tanggal 31 Maret 2020 sehingga tidak menghambat proses percepatan regab rekon.
Menurut Danrem, pembuatan rumah tahan gempa (RTG) membutuhkan proses yang lumayan berat, mulai dari proses verifikasi, penetapan SK, proses pencairan dana hingga mencari tukang bangunan.
"Untuk mencapai target pembangunan 100 persen dengan batas waktu hingga tanggal 31 Maret 2020 membutuhkan tukang yang banyak sehingga harus dilakukan pengecekan dan pengawasan," ujarnya.
Selain itu, orang nomor satu di jajaran Korem tersebut juga menyampaikan jumlah warga terdampak gempa di Kabupaten Lombok Tengah pada tahap ini sebanyak 655 dari jumlah keseluruhan 10.089 KK.
"Sisa sebanyak 655 KK ini harus segera dibangun setelah menerima dana, dan jangan digunakan untuk kepentingan yang lain," harap Danrem.
Danrem juga mengingatkan para Pokmas, Fasilitator dan Aplikator agar serius dan Maksimal dalam pembangunan RTG dan jangan ada pemikiran memanfaatkan untuk disalah gunakan atau tindakan-tindakan yang dapat merugikan warga korban gempa dan Pemerintah.
"Jika ada yang main-main dan mengambil keuntungan dari proses rehab rekon ini, maka akan diberikan tindakan keras dengan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Danrem 162/WB. dan beberapa Oknum yang nakal sudah ditanggani pihak Kepolisian untuk dilambil langka hukum agar hal hal seperti ini tidak harus terjadi apa lagi dalam situasi Masyarakat kita sedang dilanda musibah.
Post a Comment