Buy template blogger

Demo ke Kantor Camat, Warga Tolak Hasil Pansel Desa Langko

Foto: Massa Aksi Saat Menyampaikan Orasinya di Depan Kantor Camat Janapria.(Bumigoranews.com/ist)
Bumigoranews.com, (Janapria) - Puluhan anggota LSM Gempar NTB dan masyarakat melakukan aksi damai di depan kantor Camat Janapria, terkait pelaksanaan pengangkatan dan pemberhetian Perangkat Desa Langko yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Menurut perwakilan masyarakat, bahwa Pansel perangkat Desa yang dilakukakn di desa Langko diduga melanggar peraturan, tidak sesuai dengan peraturan, lantaran dari 11 dusun yang ada di Desa Langko, ada 8 kadus yang masih aktif, sementara ada 3 dusun lainnya memang lowong dan layak untuk di Pansel karena yang 3 dusun itu ada yang mengundurkan diri dan ada yang sertifikasi. 

"Akan tetapi Kepala desa Langko memaksakan kehendak demi untuk mempansel 11 dusun tersebut," tegas Hamzan Halilintar Ketua LSM Gempar NTB saat berorasi di Depan kantor camat. Senin, 27/01/20.

Ia menambahkan, sementara yang delapan kepala Dusun tersebut tidak pernah menerima Surat Keputusan Pemberhentian dari Kepala Desa, sehingga mengakibatkan para kadus menolak pansel.

"Seharusnya kalau mau di Pansel harus diberhentikan dulu dengan alasan yang jelas," ungkap Hamzan.

Menurutnya, karena  dalam Peraturan Bupati Lombok Tengah nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa  Bab IX pasal 20 ayat 2.

"Perangkat desa yang diberhentikan karena habis masa tugasnya namun usianya kurang dari 60 tahun diangkat kembali sampai memenuhi usia 60 tahun," beber pria asal Desa Langko itu.

Selanjutnya, Hamzan menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya menyatakan sikap tegas menolak terhadap hasil Pansel Perangkat Desa Langko karena berpotensi menimbulkan kegaduhan serta konflik sosial dimasyarakat.

"Mendesak Camat Janapria untuk tidak memberikan rekomendasi persetujuan terhadap hasil Pansel Perangkat Desa, dan mendesak untuk segera memberikan Rekomendasi tertulis tentang Penolakan terhadap hasil Pansel Perangkat Desa Langko," ungkapnya.

Dan Meminta Kepala Desa Langko untuk mengangkat atau mengukuhkan kembali Perangkat wilayah yang masih aktif.

Menanggapi tuntutan masyarakat, camat Janapria  H. Mahlan mengatakan belum bisa memberikan keputusan apapun karena harus mengkaji ulang hasil pensel tersebut.

"Persetujuan atau penolakan tidak bisa kami berikan karena berkas pansel dan permohonan rekomendasi dari desa belum diterima," terangnya didepan massa Aksi.

Kemudian Kasi PMD Kecamatan Janapria L. Suara menambahkan, bahwa berdasarkan otonomi daerah, maka kita harus mengacu kepada Undang-Undang yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

"Maka saat ini dari pihak Kecamatan tidak memberikan rekomendasi apapun, sebab belum ada rekomendasi tertulis dari Pemdes Langko," pungkas L. Suara.

Sekitar pukul 11.30 Wita, massa aksi hearing berakhir aman dan lancar dikawal ketat aparat keamanan Polsek Janapria.
Older Posts
Newer Posts
Bumigoranews.com
Bumigoranews.com Kami hadir sebagai pemberi informasi kepada publik dari hal yang terkecil di rangkum dalam berita yang terpecaya akurat dan transparan. Alamat Redaksi Respang Desa Bakan Kecamatan Janapria lombok tengah

Post a Comment

deskripsi gambar

Ads Single Post 4

deskripsi gambar