Mataram
Sosial
Kepala BPBD NTB Sebut Korban Gempa Desa Teratak Bisa Jadi Data Salah Input
Foto: Kepala BPBD Provinsi NTB, Ahsanul Khalik.(Bumigoranews.com/ist) |
Bumigoranews.com, (Mataram)- Terkait keluhan warga korban gempa di Dusun Benjor Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kebupaten Lombok Tengah yang belum mendapatkan bantuan Rumah Tahan Gempa (RGT) yang disampaikan ke anggota DPRD NTB Dapil 7 Fraksi PPP Muh. Akri pada saat melakukan kegiatan reses senin (17/2) kemarin.
Kepala BPBD Provinsi NTB mengklarifikasi terkait dengan hal tersebut, bahwa khususnya untuk desa Teratak terdapat ada 1.372 unit Rumah yang sudah masuk data sesuai hasil Review Inspektorat Utama BNPB, terdiri dari Rusak Berat 774 unit, Rusak Sedang 77 unit dan Rusak Ringan sebanyak 521 unit.
"Data itu sesuai dengan usulan yang tertuang dalam Surat keputusan Bupati Lombok Tengah dari SK 2 sampai SK 20 yang dikirimkan ke BNPB," Ungkap Kepala BPBD Provinsi NTB Ahsanul Khalik diketerangan rilis, Selasa (18/2/20).
Tambah Ahsanul, untuk Dusun Benjor Desa Teratak sesuai hasil Review Inspektorat Utama BNPB ada 107 unit Rumah, terdiri dari Rusak Berat 71 unit, Rusak Sedang 16 unit dan Rusak Ringan 20 unit.
Menurut Ahsanul, Terkait dengan pengakuan warga yang belum masuk dalam data atau belum tertangani agar sebaiknya masyarakat berkoordinasi melalui Desa untuk menanyakan ke Dinas Perkim Lombok Tengah yang selaku penanggung jawab pendataan.
"Karena bisa jadi sudah diusulkan akan tetepi pada saat di review oleh Inspektorat Utama BNPB datanya tidak valid atau tidak memenuhi syarat disebabkan oleh administrasi kependudukan yang tidak lengkap," terangnya.
Terkait dengan data yang tidak lengkap diantaranya seperti tidak ada NIK, NIK Ganda, NIK salah, atau terjadi kesalahan berupa nama sama dan NIK nya sama, dan salah input NIK.
"Terhadap hal ini, BNPB sudah memberikan jalan kepada Kabupaten/Kota terdampak agar dilakukan pendataan ulang dan validitas nya betul-betul diperhatikan, sehingga data yang diajukan nantinya ke BNPB betul betul bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya," tambahnya.
Terkait dengan usulan tambahan, Gubernur NTB sudah bersurat kepada Bupati/walikota untuk segera melakukan pengusulan ke BNPB, karena pola nya tidak lagi dengan bantuan stimulan dari Dana Siap Pakai, akan tetapi dari Dana Hibah BNPB dan ini segera diajukan dengan memasukkan e-Proposal ke Deputy Rehab Rekon BNPB batasnya sampai sebelum bulan Juli 2020,
"Kita berharap secepatnya sudah masuk ke BNPB karena terkait datanya ini akan dilakukan review khusus dulu oleh Inspektorat Utama BNPB baru nanti Kedeputyan Rehab Rekon BNPB mengusulkan ke Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada Bulan Oktober 2020, dan kalau Kementerian Keuangan sudah menyetujui nanti dana nya ditransfer dan masuk ke APBD Kabupaten/Kota terdampak," tegasnya.
Untuk pengusulan Dana Hibah ini kita juga sudah tembuskan surat Gubernur NTB kepada Ketua DPRD Provinsi dan Ketua Komisi IV yang membidangi infrastruktur guna mengetahui prosedur yang akan dijalankan.
"Sekarang kuncinya di Kabupaten/Kota untuk segera melakukan validasi data masyarakat yang belum masuk dalam rehab rekon dengan dana siap pakai," pungkasnya.
Post a Comment