Buy template blogger

Katanya Perda Pencegahan Perkawinan Cacat Prosedur, Kok Malah di Sosialisasikan DPRD NTB

Ketua Lakpesdam NU NTB,  jayadi Saat Memberikan  Kegiatan Disalah Satu Kegiatan.(Bumigoranews.com/ist)

Mataram,- Belum terlihat hasil atas upaya hukum dan politik yang disampaikan anggota DPRD NTB yang mempermasalahkan langkah Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB, karena dinilai lalai dan ceroboh dengan tidak melakukan konsultasi pada DPRD dalam pengusulan register Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan ke Kementerian Dalam Negeri.

Kini sudah terdengar kabar, para wakil rakyat ramai-ramai mensosialisasikan Perda tersebut ke masing-masing dapil dengan anggaran yang cukup pantastis, yakni sekitar 2,6 Milyar.

Sampai hari ini, publik menunggu-nunggu apa hasil para anggota dewan yang  berjanji melakukan langkah hukum dan politik atas hilangnya pasal-pasal penting pada Perda 05 tahun 2021 terhadap Pemprov NTB.

“Kami masih ingat jelas bagaimana DPRD berjanji akan mengambil langkah hukum dan politik atas kelalaian dan kecerobohan Biro Hukum yang menyebabkan hilangnya pasal-pasal penting seperti alokasi 1% APBD dan ketentuan sanksi pada Perda Pencegahan Perkawinan Anak, justru, kok tiba-tiba publik disuguhkan kabar bagi-bagi sosialisasi perda oleh para  anggota DPRD NTB,"kata Jayadi ketua lakpesdam NU NTB di Mataram. Rabu, 24/11/2021.

Menurut Jayadi, seharusnya para anggota DPRD NTB menyampaikan apa yang sudah dilakukan terkait janjinya yang akan mempermsalahkan kelalaian dan kecerobohan Biro Hukum, bukan malah memberikan kabar bagi-bagi kegiatan sosialisasi perda tersebut kepada masyarakat yang anggarannya milyaran.

"Katanya perda cacat prosedur dan administrasi, kok malah disosialisasikan. Kami jadi meragukan komitmen DPRD menghasilkan produk legislasi yang berkualitas, jangan sampai publik menganggap para Anggota Dewan pembohong, karena tidak konsisten dalam menepati janjinya,"kritik pria yang akrab di sapa Jay itu.

Dia kembali menegaskan bahwa DPRD tidak boleh setengah hati mengawal perbaikan substansi Perda 05 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

"Lebih-lebih Perda tersebut merupakan produk inisiatif DPRD, jadi DPRD harus konsisten, jangan bisanya nyalahin orang saja,"tutupnya.

Older Posts
Newer Posts
Bumigoranews.com
Bumigoranews.com Kami hadir sebagai pemberi informasi kepada publik dari hal yang terkecil di rangkum dalam berita yang terpecaya akurat dan transparan. Alamat Redaksi Respang Desa Bakan Kecamatan Janapria lombok tengah

Post a Comment

deskripsi gambar

Ads Single Post 4

deskripsi gambar