Buy template blogger

PC PMII Loteng Ikut Bersuara Dukung Amaq Sinta

Foto Ketua PC PMII Loteng Beserts Beberapa Anggota PMII Loteng. (Bumigoranews.com/ist)

Lombok Tengah,- Hari minggu dini hari (10/4/22) sekitar pukul 01.30 WITA warga Ganti Kecamatan Praya Tinur digegerkan dengan dua sosok mayat yang tergeletak di pinggir jalan, dari keterangan resmi yang di keluarkan pihak Kepolisian dua mayat yang tergelatak itu merupakan pelaku begal yang dibunuh Korban pembegalan.

Korban pembegalan Amak Sinta yang hendak pergi ke Lombok timur dihadang oleh dua orang pelaku begal yang bersenjata tajam. Pelaku begal tersebut hendak merampas kendaraan (motor) milik Amak Sinta.

Dalam usaha membela diri dari pelaku yang menodongnya dengan senjata tajam, Amak Santi mengalami luka di salah satu lengannya. Akhirnya Amak Sinta melakukan pembelaan diri yang mengakibatkan dua pelaku begal tewas ditempat.

Kejadian pembelaan diri yang dilakukan Amak Sinta malah menjadi tersangka pelaku pembunuhan dua begal yang menyerangnya. Amak Sinta pun ikut diamankan oleh pihak kepolisian sebagai pelaku pembunuhan.

Ketidakadilan yang dialami Amak Sinta pun turut mengundang statemen dan komentar dari banyak kalangan. Salah satunya dari Organisasi Kemahasiswaan PMII Cabang Lombok Tengah yang ikut menyuarakan untuk membela Amak Sinta.

Ketua umum PC PMII Lombok Tengah mengatakan bahwa apa yang menimpa Amak Sinta atau seseorang yang membela diri seharusnya tidak dikenai pidana.

"Ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 49. Dalam pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum,”kata Erwin di Praya, Selasa 12/4/2022.

Menurut Erwin Ketu PC PMII Loteng dalam KUHP Pasal 49 tersebut mengatur mengenai perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.

“Apa yang dilakukan oleh Amak Sinta adalah bentuk pembelaan yang dilakukan untuk melindungi dirinya. Seharusnya ia tidak dijadikan tersangka,”Tegas Erwin.

“Seharusnya para penindak pidana mengetahui akan hukum pembelaan darurat ini,”Pungkasnya.

Older Posts
Newer Posts
Bumigoranews.com
Bumigoranews.com Kami hadir sebagai pemberi informasi kepada publik dari hal yang terkecil di rangkum dalam berita yang terpecaya akurat dan transparan. Alamat Redaksi Respang Desa Bakan Kecamatan Janapria lombok tengah

Post a Comment

deskripsi gambar

Ads Single Post 4

deskripsi gambar