Buy template blogger

Ingin Jadi PTPS, Perhatikan Untuk PNS, ASN, dan P3K

Penerimaan Pendaftaran Calon PTPS Di Wilayah Kabupatrn Lombok Barat. (Bumigoranews.com/ist) 


Lombok Barat,- Dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 yang dibuka mulai hari ini tanggal 02 Januari 2024 sampai dengan 06 Januari 2024 bertempat di masing – masing kecamatan di Kabupaten Lombok Barat.

Pasal 90 ayat (2) UU Pemilu tersebut menetapkan bahwa Pengawas TPS harus terbentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan suara. Berdasarkan Pasal 92 ayat (6) UU 7/2017 dan Pasal 66 ayat (2) Perbawaslu 3/2022, setiap TPS memerlukan satu orang Pengawas TPS.

Dengan 10 kecamatan, 119 desa, dan 3 kelurahan, Kabupaten Lombok Barat memiliki total 2207 TPS. Sehingga, dibutuhkan 2207 PTPS yang tersebar di seluruh wilayah, sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Perbawaslu 3 tahun 2022 yang menetapkan bahwa Pengawas TPS dibentuk oleh PANWASLU Kecamatan.

Abdurrahman, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, menjelaskan bahwa proses rekrutmen Pengawas TPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. Abdurrahman menyatakan, "Terhadap perekrutan pengawas TPS tersebut dilakukan oleh masing-masing kecamatan di Kabupaten Lombok Barat."Jelasnya.

Lebih lanjut, Abdurrahman mengungkapkan bahwa Bawaslu RI telah menetapkan Keputusan Bawaslu No: 504KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024, dengan lampiran-lampiran berisi persyaratan pendaftaran, timeline, hingga laporan akhir pembentukan PTPS.

”Dalam konteks persyaratan normatif, calon Pengawas TPS harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), setia kepada Pancasila dan UUD, memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, adil, berpendidikan setara dengan SMA, berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas narkoba”Tambah Pria yang akrab disapa pak haji itu.

Senada dengan itu, Abdurrahman menegaskan, "Bagi PNS/ASN, diperlukan cuti diluar tanggungan negara, sementara P3K atau honorer harus memilih salah satu (tidak boleh mendapatkan pendapatan ganda). Untuk perangkat desa seperti kepala desa dan sekretaris desa, tidak diizinkan, sementara untuk staf, BPD, kadus, RW/RT, masih diperbolehkan."Tegasnya


Sementara itu, Menyinggung tentang usia, “batas minimalnya adalah 21 tahun, namun jika tidak ada yang memenuhi syarat tersebut, setelah beberapa kali perpanjangan pendaftaran, dapat diambil yang berusia 17 tahun saat pendaftaran” Tutup Abdurrahman saat di wawancarai di ruang kerja kantor BAWASLU Lombok Barat pada Selasa, 02 Januari 2024. (tar)

Older Posts
Newer Posts
Bumigoranews.com
Bumigoranews.com Kami hadir sebagai pemberi informasi kepada publik dari hal yang terkecil di rangkum dalam berita yang terpecaya akurat dan transparan. Alamat Redaksi Respang Desa Bakan Kecamatan Janapria lombok tengah

Post a Comment

deskripsi gambar

Ads Single Post 4

deskripsi gambar