Buy template blogger

Cara Mengurus Bansos Untuk Biaya Rumah Sakit, Bagi Masyarakat Kurang Mampu

foto Rumah Sakit Umum Daerah Praya saat tim redaksi mengurus Bansos untuk membantu warga. (bumigoranews/ist)
Redaksi Bumigoranews.com kali ini akan berbagi solusi dan tips bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu untuk biaya kesehatan ke rumah sakit, atau yang tidak memiliki jaminan kesehatan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS Mandiri, solusi terakhirnya adalah Bantuan Sosial atau yang sering disebut Bansos dari pemerintah Kabupaten atau Kota.

Tentu untuk mendapatkan rekomendasi Bansos harus menyediakan beberapa berkas dokumen sebagai syarat pengajuan diantaranya sebagai berikut:

  1. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang akan di fotocopy, dengan adanya KK tersebut pasien atau masyarakat yang tidak mampu sudah benar terbukti sebagai warga atau masyarakat setempat.
  2. Menyediakan fotocopy Kartu Penduduk Elektronik (KTP-E), diantaranya bagian dari anggota keluarga yang di KK tersebut,  atau kalau tidak memiliki KTP-E bisa memakai Surat Keterangan pengganti KTP dari Dinas Pencatatan Sipil.
  3. Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di keluarkan oleh Pemerintah Desa dengan mengetahui Tandatangan Kecamatan.
  4. Meminta Surat Keterangan Rawat dari pihak rumah sakit sebagai tanda memang benar sakit, tapi sebelumnya pasien atau warga berkoordinasi dulu dengan pihak rumah sakit dibagian administrasi agar tidak terdaftar sebagai pasien umum. 
  5. Menyediakan poto rumah dan atau kondisi pasien tersebut yang akan diajukan sebagai peserta Bansos. 


Setelah melengkapi berkas tersebut, selanjutnya proses pengajuan ke beberapa dinas terkait diantaranya sebagai berikut:

Pertama, ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk meminta rekomendasi Bansos tetapi disini harus terdaftar disalah satu data diantaranya penerima keluarga harapan (PKH), BDT,  jika tidak terdaftar disalah satu data itu warga yang mengajukan berkoordinasi dengan pihak desa atau pihak lain untuk meminta bantuan untuk dikordinasikan dengan Dinas Sosial.

Kedua, Setelah dikeluarkannya rekomendasi dari Dinas Sosial selanjut baru rekomendasi tersebut dibawa ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk meminta surat Keterangan Bansos.

Terakhir yang ke Tiga, Menyerahkan Bansos tersebut ke pihak rumah sakit sebagai jaminan untuk biaya pengobatan agau rawat inap di rumah sakit daerah yang bisa menerima Bansos.

Itulah solusi dan tips yang di tulis tim redaksi Bumigoranews.com semoga bermanfaat bagi kita semua,  kurang dan lebihnya kami ucapkan terimakasih untuk setiap pembaca kami. (red)
Older Posts
Newer Posts
Bumigoranews.com
Bumigoranews.com Kami hadir sebagai pemberi informasi kepada publik dari hal yang terkecil di rangkum dalam berita yang terpecaya akurat dan transparan. Alamat Redaksi Respang Desa Bakan Kecamatan Janapria lombok tengah

1 comment

  1. terima kasih, ini sangat bermanfaat, semoga anda selalu dalam keadaan sehat

    ReplyDelete
deskripsi gambar

Ads Single Post 4

deskripsi gambar