Buy template blogger

Catatan PPDI Loteng 736 Prades Diberhentikan Tanpa Mekanis Yang Jelas, Pemkab Diminta Beri Sanksi Tegas Terhadap Oknum Kades

Foto Pengurus Daerah PPDI Kabupaten Lombok Tengah di Gedung DPRD Kabupaten Loteng.(Bumigoranews.com/ist)


Bumigoranews.com, (Praya)- Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PD PPDI) Kabupaten Lombok Tengah kembali menuntut Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Komisi V DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk merivisi Perda tentang PD dan Perbub 43/2018.

 

Menurut PD PPDI Loteng, dari data dan catatan PD PPDI Kabupaten Loteng dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 pasca pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Loteng, tercatat sebanyak 736 perangkat desa diberhentikan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang jelas.

 

Keberadaan peraturan Daerah Kabupaten Loteng Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana yang tertera di peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 dan Perbub nomor 43 tahun 2018 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Loteng sebagai dokumen dan tata kelola desa khususnya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

 

Oleh karena itu, PD PPDI Loteng menuntut DPMD Kabupaten Loteng dan Komisi V DPRD Kab. Loteng agar melakukan revisi kembali terhadap Perda tentang PPD dan Perbub 43/2018 agar mencantum klausal dan ayat yang lebih jelas.

 

"Agar mencantum Klausal dan ayat yang lebih jelas terhadap sanksi adminstrasi dan pidana kepada oknum kepala desa yang memberhentikan perangkat desa yang tanpa melalui mekanisme dan prosedur jelas," kata Mariono ketua PD PPDI Lombok Tengah dari realise yang diterima media ini, Senin 25/11/2020.

 

Tidak hanya itu, PD PPDI Loteng menuntut peningkatan dana transfer ke setiap desa tentang pengaturan dana transfer ke desa atau Alokasi Dana Desa (ADD) melalui Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikurangi DAK sebesar sepuluh persen yang telah menjadi rujukan pemerintah Kabupaten Loteng dalam hal ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Banggar DPRD Kabupaten Loteng untuk mengalokasikan ADD kepada Desa setiap tahun.

 

Kata Mariono, berdasarkan ketentuan pasal 96 PP 47 tahun 2014, tentang pedoman pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjelaskan bahwa dalam rangka pengalokasian ADD ke setiap desa harus dan wajib mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa, perangkat desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa,luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.

 

"Berdasarkan data pengalokasian ADD ke setiap desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020, Pemkab Lombok Tengah hanya mengalokasikan sepuluh persen dari DAU, padahal desa-desa di Lombok Tengah masih banyak kekurangan anggaran untuk kegiatan yang wajib dilaksanakan setiap tahun seperti Operasional Perangkat Desa, operasional BPD, tunjangan BPD, operasional RT dan lain-lain," terangnya.

 

Oleh karena itu, PD PPDI Loteng meminta BPKAD yang selaku wakil ketua TPAD Kabupaten Loteng agar mengalokasikan ADD sebesar 20 persen dari jumlah DAU setelah DAK untuk menutupi kekurangan anggaran setiap desa yang hampir mengalami defisit rata-rata sebesar 500 juta.

 

Setelah mendatangi kantor DPRD Kabupaten Loteng, PD PPDI kecewa dengan BPKAD yang tidak menemui secara langsung hanya mengutus stafnya yang diduga tidak paham dengan Alokasi dana. Padahal PD PPDI Loteng jauh sebelumnya mengirimi surat pemberitahuan ke BPKAD.

 

"Kami minta waktu satu minggu kedepan, jangan sampai lewat kita harus bisa dipertemukan, tidak hanya BPKAD, TPAD, dan Kadis DPMD, kalau lewat Insya Allah semua anggota PPDI Loteng akan kekantor Bupati dengan jumlah ribuan," tutup Mariono.

Older Posts
Newer Posts
Bumigoranews.com
Bumigoranews.com Kami hadir sebagai pemberi informasi kepada publik dari hal yang terkecil di rangkum dalam berita yang terpecaya akurat dan transparan. Alamat Redaksi Respang Desa Bakan Kecamatan Janapria lombok tengah

Post a Comment

deskripsi gambar

Ads Single Post 4

deskripsi gambar